Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Jumat, 15/08/2008 15:36 WIB
Wapres: Pembayaran tunggakan royalti harus diaudit
oleh : John Andhi Oktaveri
JAKARTA (Bisnis.com): Wapres Jusuf Kalla meminta tunggakan royalti yang harus dibayarkan oleh sejumlah perusahaan batu bara diaudit sesuai aturan yang berlaku.
"Pokoknya harus diaudit, sesuai aturan," tegas Wapres pada satu konferensi pers seusai salat Jumat, hari ini.
Menurut dia, persoalan royalti dari perusahaan batu bara itu diselesaikan oleh Menteri Keuangan karena hal itu persoalan teknis. "Kan sudah diselesaikan oleh Menteri Keuangan. Itu teknis," tutur Wapres.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan tunggakan royalti batu bara yang seharusnya dibayarkan beragam perusahaan pertambangan batu bara kepada negara mencapai Rp16 triliun. Tunggakan penerimaan negara selama 2000 sampai 2007, ujarnya, kurang lebih setara dengan dua kali nilai tunggakan yang disampaikan pemerintah.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan total tunggakan royalti enam perusahaan tambang batu bara selama periode itu mencapai Rp7 triliun, atau sekitar separuh dari angka yang dihitung ICW. Dia mengatakan tunggakan antara 2001-2005 senilai Rp3,8 triliun saat ini tengah ditangani Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan.
Keenam perusahaan yang menunggak tersebut merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, dan PT BHP Kendilo Coal.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- PGN belum revisi target kinerja 2009
- Pabrik batu bara cair di bangun di Sumsel
- Temasek jual PowerSeraya US$2,5 miliar
- Izin SPBU penolak premium akan dicabut
- PGN bangun stasiun induk CNG di Karawang