Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Selasa, 16/09/2008 20:09 WIB
5 Perusahaan batu bara diberi waktu 2 hari
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah memberi batas waktu dua hari ke depan kepada lima perusahaan batu bara untuk segera membayar uang komitmen Rp600 miliar.
Batas waktu itu tertuang dalam surat penagihan ketiga yang disampaikan kepada para pengusaha batu bara pada Jumat lalu.
Direktur Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan sembari menunggu batas waktu tersebut berakhir pemerintah akan berkoordinasi dengan tim Optimaliasi Penerimaan Negara (OPN) BPKP mengenai langkah apa yang seharusnya dilakukan seandainya hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak kontraktor belum menyetor uang komitmen tersebut.
"Hingga saat ini di rekening KPKNL [Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang] belum ada yang masuk. Kami masih tetap menghormati mekanisme yang disepakati atau spirit yang sama," katanya saat ditemui di Gedung DPR Jakarta hari ini.
Hadiyanto menuturkan batas waktu tersebut diberikan setelah para pengusaha tidak menunjukkan tanda-tanda akan membayar uang komitmen yang sebelumnya telah disepakati melalui komitmen bersama antara pemerintah yang diwakili Kepala BPKP Didi Widayadi dengan lima pengusaha batubara pada 1 September 2008.
Mengenai kemungkinan pengenaan paksa badan (gijzeling), Hadiyanto mengatakan saat ini penggunaan opsi tersebut masih dalam proses penyempurnaan dan konsultasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Departemen Hukum dan HAM untuk mempertimbangkan mengenai efektifitas paksa badan tersebut.
"Akan kami lihat perkembangannya. Kan kami tidak bermaksud paksa badan orang dari perusahaan kalau ada itikad baik. Ya kalau mereka bayar maka selesai nggak perlu paksa badan. Tapi untuk cekal tidak akan dicabut sebelum mereka bayar," tuturnya.
Lima dari enam perusahaan kontraktor batu bara sebelumnya sepakat menyerahkan uang komitmen sebesar Rp600 miliar sebagai bukti komitmen mereka untuk membayar utang royalti. Jumlah tersebut terdiri dari setoran PT Adaro Indonesia Rp150 miliar, PT Kaltim Prima Coal Rp150 miliar dan PT Arutmin Indonesia Rp100 miliar. PT Berau Coal menjanjikan Rp90 miliar dan PT Kideco Jaya Agung Rp110 miliar. Sementara itu, PT Kendilo Coal Indonesia tidak termasuk dalam kesepakatan setoran jaminan itu karena sudah tidak lagi berproduksi sejak 2003. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PGN belum revisi target kinerja 2009
- Pabrik batu bara cair di bangun di Sumsel
- Temasek jual PowerSeraya US$2,5 miliar
- Izin SPBU penolak premium akan dicabut
- PGN bangun stasiun induk CNG di Karawang