QoS telekomunikasi masih dibahas

Jumat, 05/02/2010 22:28:10 WIBOleh: Arif Pitoyo
JAKARTA (Bisnis.com): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum memiliki metode yang tepat untuk menghitung kualitas layanan (quality of service/QoS) operator telekomunikasi.

“Apabila diteliti di seluruh kota di seluruh Indonesia tentunya membutuhkan biaya yang besar. Kami sedang menentukan kotakota yang sekiranya bisa mewakili kondisi kualitas layanan operator di seluruh Indonesia,” ujar anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis.com belum lama ini.

Menurut dia, penghitungan yang tepat dan valid terhadap kualitas layanan operator akan menentukan penerapan sanksi denda pada penilaian tahun depan.

Aturan sanksi denda baru berlaku tahun ini sehingga penerapannya baru bisa dilakukan tahun depan mengingat regulator melakukan penilaian kualitas layanan hanya setahun sekali.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri pada 16 Januari sudah merilis kinerja operator telekomunikasi dari sisi kualitas layanan meski hanya diukur di enam kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Batam, Surabaya, dan Makassar pada Juli-Agustus 2009.

Berdasarkan pengukuran Kemenkominfo tersebut, rata-rata penilaian keberhasilan hampir seluruhnya di atas 90%, adapun penilaian mengenai kegagalan di bawah 1%.

Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menilai gambaran kinerja yang ditunjukkan Kemenkominfo dinilai tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. “Operator yang mendapatkan lisensi nasional juga seharusnya dinilai kualitasnya secara nasional juga, termasuk kota-kota kecil sekalipun dan bukan hanya di kota besar,” ujar Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.(api)

Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika