Pengelola menara akan tuntut Pemkab Badung

Minggu, 07/02/2010 20:46:29 WIBOleh: Roni Yunianto
JAKARTA (Bisnis.com): Pemkab Badung, Bali, akan menghadapi tuntutan hukum dari pelaku industri telekomunikasi termasuk pengelola menara menyusul kasus pembongkaran yang kembali terjadi.

Sakti Wahyu Trenggono, Presiden Direktur IndonesianTower, menuturkan pihaknya siap mengajukan gugatan hukum kepada pemkab setempat.

“Semoga masih ada keadilan karena kami merasa dianiaya oleh pihak yang seharusnya melindungi kami,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini.

Dia mengatakan telah terjadi pengaturan yang berlebihan (over rule) melalui Perda setempat terhadap surat peninjauan Perda dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemkab dituduh melakukan praktek monopoli serta mengabaikan kepastian investasi.

Sakti mengatakan meskipun sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pemkab, IndonesianTower merasa keberatannya tidak diakomodasi dan tetap diminta mengikuti tawaran badan usaha milik daerah setempat, PT Bali Tower Sentra (PT BTS).

“Kami memiliki dan menuntut hak yang sama dalam bisnis, apalagi kami sudah lebih dulu hadir dibandingkan PT BTS,” katanya.

Dia mengingatkan kasus pembongkaran menara itu sebagai kasus serius dan tanpa perlu menunggu laporan, segenap pihak--seperti KPPU, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, DPR--seharusnya segera menangani kasus monopoli tersebut.

IndonesianTower mengklaim tidak memiliki satu menara pun menyusul pembongkaran Senin pekan lalu.

“Ini sudah tidak fair. Sebanyak 23 menara kami dengan investasi tidak kurang dari Rp60miliar yang masing-masing menara dimanfaatkan oleh empat tenan sudah dirobohkan tanpa proteksi apapun,” ujarnya.
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika