Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Telematika


Rabu, 16/04/2008 16:23 WIB

BRTI stop layanan SMS berhadiah

oleh : Arif Pitoyo

JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat No. 041/2008 menginstruksikan agar penyelenggara telekomunikasi menghentikan layanan SMS berhadiah khususnya yang menggunakan metode pengumpulan poin terbanyak/tertinggi.

Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar menandaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan UU Telekomunikasi No. 36/1999 guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.

Edaran yang dikeluarkan BRTI tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Forum Rapat Bersama Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PP-UGB) pada 6 Maret 2008 bersama Departemen Sosial menegnai SMS undian berhadiah tersebut.

“Dari hasil pertemuan itu didapat kesimpulan bahwa tim melarang layanan SMS berhadiah dengan pertimbangan hadiah dan mekanismenya tidak dapat dideteksi lebih dulu,” tutur Basuki.

Selain itu, katanya, layanan tersebut juga banyak dipengaruhi pesertanya sendiri dan merugikan masyarakat daripada manfaatnya karena mendorong pengguna untuk mengirim SMS sebanyak-banyaknya. Layanan SMS berhadiah juga bertentangan dengan Fatwa MUI mengenai SMS Haram.

Penanggung jawab Tim PP-UGB adalah Menteri Sosial di mana anggota-anggotanya terdiri dari kalangan Depsos, Kepolisian RI, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Agama, Kejaksaan Agung, MUI, YLKI, dan Depkominfo.(api)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • KPPU mulai teliti dugaan monopoli frekuensi MNC
  • E-commerce dari Indonesia tumbuh 80%
  • Kliring telekomunikasi tertunda masalah hukum
  • Pemerintah belum tunjuk Telkom sebagai pelaksana USO

Komentar

Beri Komentar