Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Telematika
Rabu, 16/04/2008 16:23 WIB
BRTI stop layanan SMS berhadiah
oleh : Arif Pitoyo
JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat No. 041/2008 menginstruksikan agar penyelenggara telekomunikasi menghentikan layanan SMS berhadiah khususnya yang menggunakan metode pengumpulan poin terbanyak/tertinggi.
Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar menandaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan UU Telekomunikasi No. 36/1999 guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Edaran yang dikeluarkan BRTI tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Forum Rapat Bersama Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PP-UGB) pada 6 Maret 2008 bersama Departemen Sosial menegnai SMS undian berhadiah tersebut.
“Dari hasil pertemuan itu didapat kesimpulan bahwa tim melarang layanan SMS berhadiah dengan pertimbangan hadiah dan mekanismenya tidak dapat dideteksi lebih dulu,” tutur Basuki.
Selain itu, katanya, layanan tersebut juga banyak dipengaruhi pesertanya sendiri dan merugikan masyarakat daripada manfaatnya karena mendorong pengguna untuk mengirim SMS sebanyak-banyaknya. Layanan SMS berhadiah juga bertentangan dengan Fatwa MUI mengenai SMS Haram.
Penanggung jawab Tim PP-UGB adalah Menteri Sosial di mana anggota-anggotanya terdiri dari kalangan Depsos, Kepolisian RI, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Agama, Kejaksaan Agung, MUI, YLKI, dan Depkominfo.(api)
bisnis.com
Berita Lain
- Krisis dorong pengiklan lirik Internet
- Nilai bisnis telekomunikasi 2008 capai Rp70 triliun
- Acer targetkan penjualan eMachines 20%
- Pasar komputer di Surabaya makin lesu
- Content provider 3545 diduga melakukan penipuan