Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Telematika


Selasa, 19/08/2008 19:59 WIB

KPI akan tetapkan pedoman penyiaran

oleh : Maria Yuliana Benyamin


JAKARTA (bisnis.com): KPI akan mengkaji Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2007 untuk menetapkan pedoman dan standar penyiaran yang lebih bermutu, menyusul masih ditemukannya sejumlah tayangan televisi bermasalah.

Sebelumnya pada pemantauan pertama dan kedua yang berturut-turut dilakukan pada April dan Mei, KPI menetapkan sepuluh tayangan bermasalah, di mana enam tayangan ditetapkan pada pemantauan pertama dan empat tayangan pada pemantauan kedua.

Meskipun masuk dalam kategori umum, acara-acara itu melanggar ketentuan yang hampir sama yakni tidak mencantumkan klasifikasi acara, melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, dan penuh unsur pelecehan.

Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat Yazirwan Uyun mengatakan pelanggaran yang sama tersebut masih berulang karena standar dan pedoman yang diatur dalam P3SPS masih belum jelas, sehingga cenderung dilanggar oleh pelaku industri televisi.

"Oleh karena itu, perlu kajian terhadap P3SPS untuk mengatur hal-hal yang lebih konkrit dan jelas, sehingga potensi berulangnya pelanggaran yang sama bisa ditekan," katanya.

Sementara itu mengenai tayangan acara hasil pemantauan pertama dan kedua, Yazirwan mengatakan secara umum menunjukkan perbaikan mutu tayangan. Sayangnya, masih ada tayangan yang belum mengindahkan peringatan KPI.

Terhadap acara itu, dia mengatakan KPI akan tetap memantau dengan mengacu kepada tahapan sesuai dengan undang-undang penyiaran yang berlaku. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • KPPU mulai teliti dugaan monopoli frekuensi MNC
  • E-commerce dari Indonesia tumbuh 80%
  • Kliring telekomunikasi tertunda masalah hukum
  • Pemerintah belum tunjuk Telkom sebagai pelaksana USO

Komentar

Beri Komentar