Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Telematika


Selasa, 18/11/2008 21:59 WIB

Penyelenggara jasa boleh ikut USO

oleh : Arif Pitoyo

 

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah mengizinkan penyelenggara jasa Internet (PJI) untuk berpartisipasi dalam tender telepon perdesaan atau universal service obligation (USO) melalui kerja sama dengan penyelenggara jaringan.

“Adalah sah-sah saja bila penyelenggara jasa ingin menjalin kerja sama dengan penyelenggara jaringan untuk menggarap proyek USO dan diikat selama lima tahun melalui persetujuan resmi Ditjen Postel,” ujar Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Santoso Serad kepada bisnis.com, kemarin.

Menurut dia, penyelenggara jasa tidak mungkin bisa memenuhi persyaratan panitia tender USO yang harus menyelesaikan penggarapan jaringan USO selama enam bulan, apalagi mengurus interkoneksinya dengan penyelenggara lain.

Jalan tengahnya, lanjut Santoso, adalah penyelenggara jasa bisa membantu penyelenggara jaringan di daerah-daerah dalam bentuk kontrak selama lima tahun dan diikat oleh BTIP melalui dokumen tender.

BTIP menilai kesalahan Asia Cellular Satellite pada tender USO tahun lalu adalah karena tidak menyertakan PT Bakrie Telecom dan Pt Excelcomindo dalam dokumen tender sebagai mitra penyedia jaringannya di daerah.

Pada saat kita minta call data record [CDR]-nya, XL jelas tidak mau, apalagi rencananya dulu ACeS akan memakai nomor XL,” tuturnya.

PT Corbec menggandeng empat PJI dalam tender kali ini, sementara Patrakom yang merupakan perusahaan patungan antara PT Telkom Tbk dan Pt Pertamina juga menggandeng PJI meski jumlahnya belum pasti.(api)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • XL tawarkan tarif baru
  • Telkom kurangi 800 karyawan tahun ini
  • Keberhasilan SMS Indosat capai 95%
  • XL catat kenaikan trafik 217,9% pada 1 Januari
  • Depkominfo serap 75% anggaran
  • SMS gratis lintas operator dilarang
  • Postel kaji penambahan digit nomor jartap
  • Forum Broadband soroti kerja sama TRG-Trenzeo
  • BRTI kirim surat protes ke Pemkab Badung

Komentar

Beri Komentar