JAKARTA (bisnis.com): Pelaku usaha bongkar muat minta dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RPP) tentang Angkutan di Perairan yang merupakan turunan dari UU No.17 tahun 2009 tentang Pelayaran.
Ketua Umum APBMI Bambang K. Rakhwardi mengatakan asosiasinya berharap dalam pembahasan RPP itu, pelaku usaha dilibatkan sejak awal. Langkah ini dilakukan supaya nantinya tidak ada pasal-pasal yang kontraproduktif dengan kepentingan pengusaha nasional.
"Kami harap dilibatkan sejak pembahasan awal," katanya kepada bisnis.com hari ini.
Dia menjelaskan sejak mulai dibahas awal pekan ini, pelaku usaha belum dilibatkan sama sekali. "Kata Kementerian Perhubungan, pengusaha akan dilibatkan pada saat pembahasan final saja," katanya.
Kemenhub awal pekan lalu mulai membahas RPP Angkutan di Perairan. RPP ini terdiri dari 217 pasal dengan 15 bab. Ketentuan yang memuat kegiatan bongkar muat dicantumkan di dalam pasal 116, 117, 118 dan 119.
Perusahaan bongkar muat di Tanah Air sebelumnya merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha setelah pemerintah mengeluarkan pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat dari PP No.61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan. (tw)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »