JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta segera merealisasikan pembentukan Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) sesuai amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Wakil Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut dan Kepelabuhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anwar Sata menilai pembentukan BOP sudah direncanakan pemerintah tetapi realisasinya hingga kini belum terlihat.
Dia menjelaskan langkah pemerintah yang sudah menyusun zona-zona basis BOP telah memperlihatkan ada rencana BOP tersebut segera dibentuk. "Tetapi sampai Juli ini masih belum ada yang direalisasikan," katanya kepada Bisnis.com hari ini.
Kemenhub sebelumnya menargetkan dapat meresmikan pembentukan BOP di empat pelabuhan komersial utama pada Juli ini setelah rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) selesai.
Sunaryo, Dirjen Pelabuhan Laut Kemenhub, mengatakan saat ini kelanjutan pembentukan BOP itu masih digodok di Kementerian PAN dan diharapkan bisa segera selesai untuk dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan Menteri Perhubungan.
Menurut dia, BOP terlebih dahulu akan dibentuk di empat pelabuhan utama di Indonesia. Yakni di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Sumut) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
Setelah itu Hubla menjadwalkan masa transisi pembentukannya hingga 3 bulan sebelum mengimplementasikannya di pelabuhan utama lainnya. "Otoritas Pelabuhan akan exercise dulu dua sampai 3 bulan, baru melaksanakan seluruh fungsinya secara penuh," katanya.
Sesuai PP No.20 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, BOP hanya dibentuk di pelabuhan-pelabuhan utama yang dikomersilkan. "Sedangkan di pelabuhan-pelabuhan kelas di bawahnya masih menggunakan Adpel atau UPP," imbuhnya.(yn)