Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Transportasi


Rabu, 07/05/2008 12:17 WIB

Otoritas Pelabuhan dibentuk setahun lagi

oleh : Hendra Wibawa

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menyatakan pembentukan Otoritas Pelabuhan akan dilakukan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang (UU) Pelayaran.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendy Batubara mengatakan ketentuan itu sesuai dengan penutup UU Pelayaran pasal 347 sampai 355.

"Otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara pelabuhan dan syahbandar harus terbentuk paling lambat setahun sejak UU berlaku," ujarnya dalam pembukaan seminar UU Pelayaran Peluang & Tantangan, hari ini.

Menurut dia, Otoritas Pelabuhan merupakan pembina, pengendali dan pengawas kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Effendy menegaskan Otoritas Pelabuhan juga memiliki tugas mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menhub atas penggunaan perairan, daratan dan fasilitas pelabuhan.

"Otoritas Pelabuhan juga memiliki tugas menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur," ucap Effendy.

Selain itu, Otoritas Pelabuhan juga memiliki wewenang mengawasi lalu lintas kapal keluar dan masuk melalui pemanduan kapal. "Otoritas juga menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan," tutur Effendy.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Dermaga II Merak akan ditutup 2 pekan
  • BMG: Jakarta & sekitarnya berawan hari ini
  • 'Bebaskan tarif penumpang udara kelas ekonomi'
  • RI butuh 654 kapal hingga 2010

Komentar

Beri Komentar