Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Transportasi
Rabu, 16/07/2008 18:24 WIB
PU minta investor jalan tol tak minta sesuaikan nilai kontrak
oleh : A.Dadan Muhanda
JAKARTA (Bisnis.com): Departemen Pekerjaan Umum meminta investor jalan tol tidak ikut meminta penyesuaian nilai kontrak atau eskalasi karena proyek itu bersifat tahun jamak atau multiyears.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Departemen PU Sumaryanto Widayatin mengatakan nilai kontrak yang ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) bersama investor bersifat jangka panjang. "Eskalasi jalan tol hanya berlaku antara investor dengan kontraktornya. Kalau total nilai kontrak dalam PPJT tidak termasuk yang disesuaikan," katanya seusai pelantikan jajaran pejabat eselon departemen PU, sore tadi.
Sumaryanto mengatakan nilai kontrak proyek jalan tol yang ditetapkan dalam perjanjian sudah memasukkan berbagai parameter termasuk perkiraan kenaikan bahan baku dan biaya transportasi. Meskipun demikian, lanjutnya, jika nilai kontrak yang ditetapkan itu sudah tidak bisa menanggung beban pekerjaan konstruksi, investor bisa mengusulkan kepada Menteri PU agar perjanjian diubah.
"Kalau investor sudah kuat, baru PPJT-nya diubah dengan seizin Menteri PU," ujarnya.
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan eskalasi harga kontrak yang menggunakan dana APBN atau APBD. Rumusan dan Perhitungan eskalasi sudah diserahkan oleh Departemen Pekerjaan Umum ke Departemen Keuangan untuk segera ditandatangani. (yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Pelindo II tetap naikkan tarif 15%
- Dephub minta Sriwijaya Air evaluasi internal
- 7 Aksi unjuk rasa warnai Jakarta hari ini
- BMG: Jakarta berawan hari ini
- Korban Sriwijaya Air diamputasi