JAKARTA (Bisnis.com): Kadin Jaya menilai peraturan daerah (perda) yang baru tentang sistem kesehatan daerah berpotensi menimbulkan masalah karena penetapannya tanpa melalui proses sosialisasi kepada kalangan dunia usaha.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jaya Yukki N. Hanafi mengatakan pembahasan perda maupun produk hukum lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan investasi seharusnya melibatkan asosiasi yang mewakili pengusaha.
"Walaupun substansi perda itu sangat baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan produk perusahan. Tetapi, akan lebih baik kalau prosesnya mengajak asosiasi yang terkait,” katanya di Jakarta, hari ini.
Dia mengemukakan hal itu ketika diminta tanggapannya atas perda baru mengenai sistem kesehatan daerah yang telah disahkan secara aklamasi oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD DKI pada pekan lalu.
Substansi perda itu a.l. sanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp50 juta serta pencabutan izin operasi kepada hotel, restoran, kolam renang, dan depo air minum yang tidak memiliki rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan DKI.
Ancaman sanksi juga berlaku menyeluruh pada perorangan dan badan hukum yang menyediakan usaha pengendalian hama, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat dan perbekalan kesehatan, serta rumah sakit yang menolak pasien keluarga miskin.
Yukki mengatakan sosialisasi dan supervisi prda sistem kesehatan daerah tersebut mendesak untuk dilakukan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara pihak penegak aturan dengan para pengusaha terhadap isi perda itu. Adapun, dalam penerapannya harus dibedakan antara perusahaan yang akan dibangun atau sedang dalam proses dibangun dengan yang sudah lama beroperasi, terutama yang merupakan perusahaan dengan jaringan manajemen internasional.
Sebagai contoh, lanjutnya, perlakuan terhadap hotel berbintang yang umumnya menerapkan standar pelayanan secara internasional, tentu berbeda dengan hotel melati dalam menerapkan Perda mengenai sistem kesehatan daerah tersebut.
Dia mengatakan kesamaaan persepsi mengenai standar dan aturan main terkait dengan perda sistem kesehatan daerah harus dapat diusahakan secara maksimal melalui proses sosialisasi dan supervisi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(yn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »