JAKARTA (Bisnis.com): DPR RI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan bangunan cagar budaya yang ada di Jakarta, karena dikhawatirkan masih ada upaya dari kalangan masyarakat untuk merombak dan merusak properti yang sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
M Tonas, anggota Komisi III DPR, meminta Pemprov DKI menindak tegas para pihak yang terbukti merusak bangunan cagar budaya yang seharunya dilestarikan sebagai aset budaya bangsa.
Menurut dia, ada sejumlah bangunan yang telah dirusak oleh warga masyarakat. Yang terakhir adalah bangunan cagar budaya di Jl. Teuku Umar Menteng No 42--44, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa bangunan itu milik pengusaha nasional Hartati Murdaya, yang merupakan bekas rumah Abdul Haris Nasution, pahlawan nasional, yang telah dijadikan cagar budaya.
"Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka para pemilik wajib tunduk pada aturan dan melestarikannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, jika memang ada perubahan maka pemiliknya harus menjelaskan kepada publik atas apa yang dilakukannya," ungkapnya, hari ini.
Bruno Kakawawo, anggota Komisi III DPR, sependapat bahwa tindakan tegas harus dilakukan terhadap warga masyarakat yang merusak aset cagar budaya, karena tindakan itu sama artinya dengan menghilangkan jejak sejarah bangsa Indonesia.
Bangunan di Jl Teuku Umar Nomor 42-–44 merupakan bagian dari cagar budaya, dengan status bangunan nomor 42 masuk golongan B dan bangunan bernomor 44 kategori golongan C.
Berdasarkan aturan penanganan untuk barang cagar budaya, ditetapkan bahwa untuk golongan A tidak boleh dipugar, golongan B dan C bisa dipugar dengan catatan tidak boleh dibongkar secara keseluruhan.
Kenyataannya, dua bangunan rumah tinggal itu kini dijadikan satu dengan model bangunan baru bergaya arsitektur modern.(er)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »