LOS ANGELES (AP): Chris Brown dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya Rihanna. Dia juga dilarang mendekati penyanyi 'Umbrella'.
Brown dikeluarkan dari penjara namun harus mengikuti aturan pengadilan yakni membersihkan grafiti dan sampah-sampah di jalanan.
Brown akan terus diamati pihak pengadilan dalam kegiatan sehari-harinya dan dalam jangka pendek dia harus berbaikan dengan mantan pacarnya yang telah dianiaya.
Brown dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun masa percobaan. Jika melakukan kesalahan yang sama, tanpa kesempatan kedua, Brown akan langsung dipenjara selama 4 tahun.
Mark Geragos, pengacara Brown, mengatakan keputusan ini menunjukkan bahwa Brown bertanggung jawab terhadap perbuatannya, yakni memukul, menyekik, dan menggigit Rihanna pada pertengkaran 8 Februari 2009.
Setelah Brown meninggalkan ruang pengadilan, Rihanna baru masuk. Keputusan pengadilan menetapkan Brown dan Rihanna harus menjaga jarak 50 yards satu sama lain, kecuali ketika bersama-sama di suatu tempat di industri musik yakni berjarak 10 yards.
Hakim juga memberi tahu kepada Rihanna bahwa keputusan itu berlaku untuk keduanya. Keputusan sidang ini akan resmi dikeluarkan pada 5 Agustus mendatang.
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »