• BMTR400
  • SDRA320
  • CTTH72
  • MNCN350
  • BMRI5200
  • BUMI2575
  • PGAS4075
  • TLKM8350
  • ASRI155
  • KIAS435
  • ADRO1900
  • ELTY255
  • ASIA106
  • BBTN1170
  • SULI225
  • LPKR530
  • BHIT830
  • VRNA95
  • BAYU173
  • INCO4225

Chris Brown diputuskan bersalah, bebas bersyarat

Selasa, 23/06/2009 12:05:22 WIBOleh: Berliana Elisabeth S.
LOS ANGELES (AP): Chris Brown dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya Rihanna. Dia juga dilarang mendekati penyanyi 'Umbrella'.

Brown dikeluarkan dari penjara namun harus mengikuti aturan pengadilan yakni membersihkan grafiti dan sampah-sampah di jalanan.

Brown akan terus diamati pihak pengadilan dalam kegiatan sehari-harinya dan dalam jangka pendek dia harus berbaikan dengan mantan pacarnya yang telah dianiaya.

Brown dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun masa percobaan. Jika melakukan kesalahan yang sama, tanpa kesempatan kedua, Brown akan langsung dipenjara selama 4 tahun.

Mark Geragos, pengacara Brown, mengatakan keputusan ini menunjukkan bahwa Brown bertanggung jawab terhadap perbuatannya, yakni memukul, menyekik, dan menggigit Rihanna pada pertengkaran 8 Februari 2009.

Setelah Brown meninggalkan ruang pengadilan, Rihanna baru masuk. Keputusan pengadilan menetapkan Brown dan Rihanna harus menjaga jarak 50 yards satu sama lain, kecuali ketika bersama-sama di suatu tempat di industri musik yakni berjarak 10 yards.

Hakim juga memberi tahu kepada Rihanna bahwa keputusan itu berlaku untuk keduanya. Keputusan sidang ini akan resmi dikeluarkan pada 5 Agustus mendatang. 
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika