MEDAN (Antara): Perjanjian Indonesia dan Malaysia mengenai masalah Blok Ambalat harus ada ketegasan dan ditaati, sehingga tidak terjadi lagi kapal perang negara asing melakukan provokasi atau memasuki wilayah yang bukan milik negaranya.
Pengamat hukum internasional, Runtung Sitepu, di Medan, mengatakan, perjanjian yang telah disepakati itu nantinya harus benar-benar ditaati dan saling menjaga kedaulatan suatu negara.
Dengan demikian, katanya, tidak akan terjadi lagi benturan atau "gesekan" antara pemerintah Indonesia-Malaysia mengenai Blok Ambalat itu.
Jangan setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut nantinya, lantas Malaysia kembali lagi mengklaim Blok Ambalat itu masuk wilayah negaranya.
Bahkan, kapal-kapal perang dari negara jiran tersebut masih juga tampak beroperasi memasuki perairan Indonesia. Hal yang seperti itu harus dihindari dan jangan sampai terjadi.
Malaysia harus menghargai kedaulatan suatu negara, tidak seenaknya memasukinya, kata Runtung yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Selajutnya ia mengataan, tindakan kapal perang Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin adalah tindakan yang salah dan dikategorikan pelanggaran hukum.
Pelanggaran tersebut tidak hanya satu atau dua kali, bahkan sudah berulangkali terjadi dan pemerintah Indonesia sudah sering melayangkan protes terhadap Malaysia.
Untuk itu, ia mengisyaratkan pemerintah Malaysia harus bisa menghargai kedaulatan Indonesia dan jangan memancing hal-hal yang tidak diingini.
Perjanjian Indonesia-Malayasia diharapkan dapat menyelesaikan kasus Blok Ambalat, tidak adanya lagi terjadi pelanggaran yang memasuki suatu wilayah yang bukan milik negaranya, katanya.
Sebelumnya, rencana perundingan ke-14 antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang Blok Ambalat akan dilaksanakan di Malaysia.
Kepala Biro Administrasi Menteri/Juru Bicara Menteri Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan, rencana perundingan itu akan dilaksanakan pada Juli mendatang, namun tanggalnya belum dapat dipastikan.
"Kita juga masih menunggu waktu tim runding," kata Teuku, di Jakarta baru-baru ini.
Ia mengatakan, laut Sulawesi dan Blok Ambalat masuk wilayah Indonesia.
Wilayah tersebut merupakan teritorial Indonesia, sebagai wilayah kedaulatan dan hak berdaulat berdasarkan hukum laut internasional.
Ia menjelaskan, Blok Ambalat hanya berjarak sekitar 80 mil dari kepulauan di Indonesia.
Teuku menjelaskan, Indonesia tidak akan membawa masalah tersebut ke internasional, namun akan menyelesaikan Blok Ambalat secara bilateral.
Bagi Indonesia, ia menjelaskan, tempat perundingan di mana saja tak jadi masalah. Sebab, selama ini, memang perundingan selalu berpindah-pindah di Malaysia atau Indonesia, seperti pada 2008 perundingan dilaksanakan di Balikpapan. (dj)