JAKARTA (bisnis.com): Koalisi Anti Rahasia Negara mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.
Koalisi yang terdiri dari Elsam, Federasi Kontras, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Imparsial, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Procurement Watch (IPW), Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Koalisi Kebebasan Informasi Publik, Kontras, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Perkumpulan Praksis, dan Yayasan SET.
Definisi rahasia negara yang lentur, menurut Koalisi, dapat menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif atau kriminalisasi negara kepada warganya dan membatasi hak warga memperole informasi atas nama menjaga kerahasiaan negara.
Al Araf, Koordinator Peneliti Imparsial, mengatakan hampir setiap pasal dalam RUU ini bermasalah.
"Kami melihat dalam ruang lingkup RUU memberikan potensi penyalahgunaan kekuasaan, dari beragam sektor mulai dari ekonomi, pertahanan keamanan, sampai hubungan luar negeri. Definisi rahasia negara yang longgar dan tidak rinci akan mengakibatkan terjadinya ketutupan informasi," ujarnya dalam keterangan pers, siang ini.
Al mencontohkan jika RUU ini diloloskan maka upaya untuk meminta penjelasan bagi penggunaan anggaran pertahanan dan keamanan serta kerja-kerja intelijen akan semakin sulit diakses.
Hal ini juga akan menghambat upaya pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Semangat kerahasiaan juga dapat berujung pada kriminalisasi pers.
Al Araf juga menggarisbawahi adanya badan pertimbangan rahasia negara, yang diisi oleh menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan, serta menteri pertahanan, juga menteri-menteri terkait.
"Mereka semua pejabat negara yang akan menentukan data-data bisa diakses atau tidak. Ini sangat berpotensi terhadap penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya. (dj)