Pansus Century curigai transaksi perorangan

Selasa, 09/02/2010 19:18:10 WIBOleh: anugerah perkasa
JAKARTA (Bisnis.com) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century  mencurigai transaksi perorangan pasca pengucuran dana  hingga Rp6,7 triliun terkait berbedanya  pengirim dan penerima serta memiliki nominal terbesar dibandingkan pihak dengan lainnya.

Anggota Fraksi PAN Laurens Bahang Dama mengatakan yang dibutuhkan Pansus adalah siapa dan apa latara belakang orang yang menerima dana setelah pengiriman dari Bank Century.

"Saya mencurigai siapa saja pihak yang menerima dana. Ini menjadi harapan Pansus dan kecurigaan sekalgus. Apakah dia wajar menerima dana itu dan apakah dia memiliki afiliasi politik tertentu?" ujarnya dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini.

Laporan PPATK menyebutkan, kelompok nasabah perorangan dengan jenis pengirim dan penerima berbeda memiliki jumlah dana lebih besar dibandingkan perusahaan, BUMN hingga yayasan. Transaksi perseorangan mencapai Rp1,66 triliun, disusul dengan perusahaan swasta Rp986,42 miliar, BUMN Rp274,39 miliar, serta terakhir adalah yayasan Rp92,48 miliar.

Penelusuran PPATK juga menyebutkan aliran dana hingga lapisan kedua dengan jumlah minimal Rp2 miliar menunjukkan bahwa transaksi pengiriman-penerimaan masih ditempatkan pada rekening yang sama atau pihak yang punya hubungan.

"Siapa orang-orang yang diduga merugikan negara itu. Apakah proses membuka rekening di Bank Century itu sudah benar atau tidak? Inilah orang-orang yang dicurigai memiliki rekening bermasalah, penerima maupun pengirimnya," ujar Laurens.

Anggota Fraksi PKS Andi Rahmat juga mencurigai tidak munculnya pencatatan dalam pengambilan dana tunai secara fisik dalam Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional. Dia mengatakan kemungkinan ada pihak yang justru bisa mengambil uang tunai yang mencapai Rp20 miliar atau Rp30 miliar.

Menurut dia, penelusuran yang dilakukan oleh fraksinya menemukan jumlah penarikan uang itu mencapai Rp3,3 triliun di mana penarikan itu berjumlah minimal Rp2 miliar. Andi meminta PPATK juga dapat menelusuri pihak-pihak yang dicurigai Pansus hak angket.

Aziz Syamsuddin, anggota Fraksi Partai Golkar, bahkan meminta secara transparan agar PPATK menelusuri pihak-pihak yang dimaksud. Domisili yang disebutkan adalah Jakarta, Bali dan Surabaya.

"Mohon ditelusuri NT, JH, MK, PT HOA di Jakarta. Di Bali ZTA, dan PT CK sedangkan di Surabaya adalah EM. Periodenya dari 18 Desember 2008-Agustus 2009," ujar Aziz dalam rapat tersebut.(htr)

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika