'SBY jangan bajak RUU Pengadilan Tipikor'

Kamis, 02/07/2009 18:40:29 WIBOleh: Ratna Ariyanti
JAKARTA (bisnis.com): Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan utusan pemerintah tidak membajak materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sinyal adanya kepentingan untuk membajak materi RUU, menurut Koalisi, dapat dicermati dari poin krusial mengenai komposisi hakim ad hoc dan hakim karier di Pengadilan Tipikor.

“Dari awal sudah ada tanda-tanda untuk melemahkan posisi Hakim Ad Hoc. Persoalannya, kali ini pembajakan tersebut bukan berasal dari DPR, tetapi justru dari draft RUU Pemerintah dan kemudian diungkapkan kembali oleh utusan Pemerintah,” ujar Koalisi dalam pernyataan tertulisnya hari ini.

Sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), bersinergi di dalam Koalisi.

Pada sidang akhir Juni 2009, utusan pemerintah tampak bersikeras agar komposisi hakim tidak lagi 3:2 seperti yang berlaku saat ini. Hakim karier menurut mereka harus lebih dominan atau komposisi tersebut sebaiknya diserahkan pada Ketua Pengadilan saja.

Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW, mengatakan hal ini berarti melemahkan pengadilan Tipikor.

Menurut catatan ICW, tren vonis bebas untuk kasus korupsi terus meningkat dari 2005 hingga 2008. ICW juga menilai vonis yang dijatuhkan juga masih tergolong rendah. Dari 1421 terdakwa kasus korupsi, sekitar 659 divonis bebas di Pengadilan Umum. Tidak sedikit juga, koruptor yang mendapatkan vonis percobaan, bahkan di tingkat Mahkamah Agung.

Sementara itu, Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda penting yang terus dijalankan oleh Presiden Yudhoyono.

“RUU Pengadilan Tipikor sebagai instrumen pemberantasan korupsi dalam format yang terbaik juga sangat penting. Sekarang RUU-nya sedang dibahas, masih terbuka pembahasan yang lebih lanjut sebelum menjadi Undang-Undang,” tutur Denny. (ln)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika