Dirut Angkasa Pura I dilaporkan ke polisi

Rabu, 21/07/2010 23:28:14 WIB
Oleh: Tomy Sasangka
JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Bambang Darwoto malam ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap memberikan keterangan palsu perihal pemogokan karyawan yang terjadi pada Mei 2008 di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Pengaduan polisi dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi oleh  Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengaduan diterima oleh Kompol Am Zakaria, pada pukul 22.00.

“Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Arif Islam dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.com, malam ini.

Sebelumnya, Bambang Darwoto memberikan keterangan kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa dalam pemogokan itu Arif Islam melakukan sabotase lampu X-Ray di pintu bandara, sehingga membayahakan keamanan. Walhasil, Arif yang aktifis SP AP I dikeluarkan dari pekerjaannya tanpa prosedur dan tanpa kompensasi.

Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, dia bersama SP AP I menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB).

Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.

“Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanyalah korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.

Sengketa perburuhan antara Direksi AP I dan SP AP I selama ini berlangsung cukup ‘panas’. Gugatan hukum SP API ke Direksi atas kasus pemecatan Arif hingga kini masih berjalan di pengadilan. Selain mengadu ke SKP BSB Andi Arief, SP API juga membawa kasus Arif ke DPR dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sebaliknya, Direksi AP I juga gencar melobi jajaran pemerintah, khususnya Kemeneg BUMN, agar Kementerian dapat memahami langkah pemecatan itu. Hingga saat ini, upaya Arif maupun SP AP I untuk menemui Meneg BUMN  masih membentur ‘pagar-pagar’ yang dipasang staf-staf Kementerian. Arif sendiri berharap agar bukti-bukti baru itu dapat melunakkan sikap Kemeneg BUMN.

Meskipun mendukung langkah Arif dan SP AP I, Kantor SKP BSB meminta agar bukti-bukti baru atas sabotase di Bandara Sepinggan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pejabat tertentu di AP I.

“Kami ingatkan kepada mereka, tujuan utamab dari laporan polisi ini bukanlah untuk memenjarakan orang. Tapi, agar pemecatan Arif dicabut, dan hak-haknya sebagai pekerja yang terampas dapat dikembalikan secepatnya,” kata Yanno Nunuhitu. (ts)

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika