Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 08/05/2008 12:25 WIB
KPK periksa Maman Soemantri sebagai saksi
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Setelah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono, kini giliran mantan Deputi BI Maman H. Soemantri yang diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ke DPR.
"Dia [Maman H. Soemantri] diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan kasus BI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, hari ini.
Maman merupakan salah satu Deputi BI yang juga ikut menandatangani keputusan rapat kedua Dewan Gubernur BI yang memutuskan pembentukan program Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. Dari pihak BI ada tiga orang yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Rusli Simandjuntak.
Sedangkan tersangka dari pihak DPR adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang kini Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Todung Mulya Lubis dipecat sebagai advokat
- Bupati Minahasa Utara Vonni A. Panambunan divonis 1,5 tahun
- Perampokan bank tewaskan 9 orang
- Al Amin & Djasit tolak diperiksa di KPK
- MK tolak permohonan uji materi BPK