Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 08/05/2008 12:25 WIB

KPK periksa Maman Soemantri sebagai saksi

oleh : Achmad Aris

 JAKARTA (bisnis.com): Setelah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono, kini giliran mantan Deputi BI Maman H. Soemantri yang diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ke DPR.

"Dia [Maman H. Soemantri] diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan kasus BI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, hari ini.

Maman merupakan salah satu Deputi BI yang juga ikut menandatangani keputusan rapat kedua Dewan Gubernur BI yang memutuskan pembentukan program Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. Dari pihak BI ada tiga orang yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Rusli Simandjuntak.

Sedangkan tersangka dari pihak DPR adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang kini Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BK DPR kunjungi KPK terkait kasus Amin
  • KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag
  • Mantan pejabat BKKBN duduki rumah dinas
  • KPK kembali panggil 10 BUMN
  • Wowo diperiksa secara maraton oleh KPK
  • KPK periksa Burhanuddin Abdullah
  • DPR akan proses hak angket kasus BLBI
  • 2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove
  • Temasek ajukan banding ke MA

Komentar

Beri Komentar