Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 08/05/2008 12:47 WIB

'Sahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum pemilu'

oleh : Achmad Aris

 JAKARTA (bisnis.com): Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menyatakan RUU Pengadilan Tipikor harus sudah disahkan sebelum penyelenggaraan pemilu 2009.

"[Hal ini] mengingat kesibukan DPR menjelang pemilu 2009," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, spesifikasi peran Pengadilan Tipikor sebagai muara dari penanganan kasus korupsi di KPK, sehingga Pengadilan Tipikor harus tetap ada.

Sebelumnya terkait hal ini, KPK juga telah memanggil Ketua Tim Perumus RUU Tipikor Romli Atmasasmita, sejumlah pengacara terkenal, dan juga kalangan LSM.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Pengadilan Tipikor mengharuskan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu tiga tahun. Batas akhir tersebut jatuh pada awal Desember 2008.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BK DPR kunjungi KPK terkait kasus Amin
  • KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag
  • Mantan pejabat BKKBN duduki rumah dinas
  • KPK kembali panggil 10 BUMN
  • Wowo diperiksa secara maraton oleh KPK
  • KPK periksa Burhanuddin Abdullah
  • DPR akan proses hak angket kasus BLBI
  • 2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove
  • Temasek ajukan banding ke MA

Komentar

Beri Komentar