Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 09/05/2008 11:52 WIB

KPK akan tahan Bupati Lombok

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Bupati Lombok Barat Iskandar dikabarkan akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tukar guling (ruilslag) bekas kantor Bupati Lombok Barat.

"Kami tunggu sampai dia sehat. Kalau sehat kami tahan," kata sumber Bisnis, hari ini.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Iskandar masih berlangsung. Iskandar sudah tiga kali dipanggil KPK dan pernah mangkir satu kali dengan alasan sakit.

"Kali ini pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin. Sampai pagi ini belum ada rencana penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka sejak Senin lalu. Rekanannya, yakni Direktur PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BK DPR kunjungi KPK terkait kasus Amin
  • KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag
  • Mantan pejabat BKKBN duduki rumah dinas
  • KPK kembali panggil 10 BUMN
  • Wowo diperiksa secara maraton oleh KPK
  • KPK periksa Burhanuddin Abdullah
  • DPR akan proses hak angket kasus BLBI
  • 2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove
  • Temasek ajukan banding ke MA

Komentar

Beri Komentar