Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 09/05/2008 11:52 WIB
KPK akan tahan Bupati Lombok
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Bupati Lombok Barat Iskandar dikabarkan akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tukar guling (ruilslag) bekas kantor Bupati Lombok Barat.
"Kami tunggu sampai dia sehat. Kalau sehat kami tahan," kata sumber Bisnis, hari ini.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Iskandar masih berlangsung. Iskandar sudah tiga kali dipanggil KPK dan pernah mangkir satu kali dengan alasan sakit.
"Kali ini pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin. Sampai pagi ini belum ada rencana penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka sejak Senin lalu. Rekanannya, yakni Direktur PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Todung Mulya Lubis dipecat sebagai advokat
- Bupati Minahasa Utara Vonni A. Panambunan divonis 1,5 tahun
- Perampokan bank tewaskan 9 orang
- Al Amin & Djasit tolak diperiksa di KPK
- MK tolak permohonan uji materi BPK