Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 09/05/2008 12:24 WIB
Made Urip diperiksa atas kasus hutan mangrove
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IV DPR dari FPDIP, I Made Urip, terkait kasus suap dalam alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus Tanjung Api-api," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Pemeriksaan Made hanya berlangsung singkat yaitu sekitar 3,5 jam. "Saya diajui tiga pertanyaan mengenai prosedur mekanisme alih fungsi hutan," jelas Made seusai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Anggota Komisi IV DPR dari FPD Sarjan Tahir. KPK juga sudah menahan Sarjan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Todung Mulya Lubis dipecat sebagai advokat
- Bupati Minahasa Utara Vonni A. Panambunan divonis 1,5 tahun
- Perampokan bank tewaskan 9 orang
- Al Amin & Djasit tolak diperiksa di KPK
- MK tolak permohonan uji materi BPK