Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 09/05/2008 12:24 WIB

Made Urip diperiksa atas kasus hutan mangrove

oleh : Achmad Aris

 JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IV DPR dari FPDIP, I Made Urip, terkait kasus suap dalam alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan kasus Tanjung Api-api," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Pemeriksaan Made hanya berlangsung singkat yaitu sekitar 3,5 jam. "Saya diajui tiga pertanyaan mengenai prosedur mekanisme alih fungsi hutan," jelas Made seusai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Anggota Komisi IV DPR dari FPD Sarjan Tahir. KPK juga sudah menahan Sarjan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BK DPR kunjungi KPK terkait kasus Amin
  • KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag
  • Mantan pejabat BKKBN duduki rumah dinas
  • KPK kembali panggil 10 BUMN
  • Wowo diperiksa secara maraton oleh KPK
  • KPK periksa Burhanuddin Abdullah
  • DPR akan proses hak angket kasus BLBI
  • 2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove
  • Temasek ajukan banding ke MA

Komentar

Beri Komentar