Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 09/05/2008 14:05 WIB
Daniel diperiksa sebagai saksi Antony & Hamka
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2003 Daniel Tandjung terkait kasus korupsi aliran dana BI Rp100 miliar ke sejumlah anggota DPR.
"Dia [Daniel Tandjung] diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, [yakni] Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Daniel Tandjung merupakan mantan anggota panitia khusus(pansus) DPR untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terdiri atas 28 orang.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Chandra Wijaya dan anggota Komisi XI DPR Dudi Ma'mun Murad dalam kasus yang sama.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. Dari pihak BI ada tiga orang, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Rusli Simandjuntak.
Sedangkan tersangka dari pihak DPR adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang kini Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Todung Mulya Lubis dipecat sebagai advokat
- Bupati Minahasa Utara Vonni A. Panambunan divonis 1,5 tahun
- Perampokan bank tewaskan 9 orang
- Al Amin & Djasit tolak diperiksa di KPK
- MK tolak permohonan uji materi BPK