Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 09/05/2008 18:30 WIB

Temasek ajukan banding ke MA

oleh : M. Munir Haikal


JAKARTA (Bisnis): Temasek Holdings akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Pelaksana Temasek Goh Yong Siang memaparkan fakta sebenarnya adalah perusahaan itu tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, serta tidak mempunyai peran dalam keputusan bisnis dan operasional kedua perusahaan.

Dia menjelaskan Telkomsel secara mayoritas dimiliki oleh PT Telkom, dengan pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.

"Baik Telkomsel maupun Indosat merupakan perusahaan yang dikelola secara profesional, serta beroperasi dengan petunjuk dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI]," ujarnya sore tadi.

Sehingga, menurut dia, tidak mungkin bagi Temasek untuk terlibat dalam praktek monopoli atau antipersaingan dalam pasar telekomunikasi bergerak di Indonesia. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Deplu tangani permohonan bebas anggota OPM
  • "Tegakkan hukum beri efek jera koruptor"
  • Presiden soroti kasus penembakan di Wamena
  • Pemerintah beri remisi 100 napi

Komentar

Beri Komentar