Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 09/05/2008 18:30 WIB
Temasek ajukan banding ke MA
oleh : M. Munir Haikal
JAKARTA (Bisnis): Temasek Holdings akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Pelaksana Temasek Goh Yong Siang memaparkan fakta sebenarnya adalah perusahaan itu tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, serta tidak mempunyai peran dalam keputusan bisnis dan operasional kedua perusahaan.
Dia menjelaskan Telkomsel secara mayoritas dimiliki oleh PT Telkom, dengan pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.
"Baik Telkomsel maupun Indosat merupakan perusahaan yang dikelola secara profesional, serta beroperasi dengan petunjuk dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI]," ujarnya sore tadi.
Sehingga, menurut dia, tidak mungkin bagi Temasek untuk terlibat dalam praktek monopoli atau antipersaingan dalam pasar telekomunikasi bergerak di Indonesia. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PDI-P belum beri sanksi Agus Condro
- Lemhanas minta TNI tak lindungi prajurit bersalah
- KPK periksa alat berat Pemkot Depok
- Tim KPK geledah Dephut
- Pemberantasan korupsi jadi prioritas