Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 12/05/2008 11:24 WIB

2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi IV DPR terkait kasus suap alih fungsi hutan mangrove di Banyuasin, Sumsel.

Dua anggota Komisi yang membidangi masalah kehutanan itu adalah Wakil Ketua Komisi IV dari FPG Syarfi Hutauruk dan Wowo Ibrahim dari FPDIP.

"Saya dipanggil sebagai saksi kasus Al Amin Nasution," kata Syarfi kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

Sementara itu, menurut keterangan sumber di KPK, Wowo diperiksa sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hingga saat ini dalam kasus suap alih fungsi hutan Bintan baru menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi IV Al Amin Nasution dan Sekda Bintan Azirwan.

Sedangkan dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni anggota Komisi IV dari FPD Sarjan Tahir.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Kasus BLBI dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara
  • Djoni Algamar kembali diperiksa KPK
  • Artalyta hadiri sidang Urip sebagai saksi
  • Departemen PU terima gugatan perdata

Komentar

Beri Komentar