Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 12/05/2008 11:24 WIB
2 Anggota DPR diperiksa atas kasus mangrove
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi IV DPR terkait kasus suap alih fungsi hutan mangrove di Banyuasin, Sumsel.
Dua anggota Komisi yang membidangi masalah kehutanan itu adalah Wakil Ketua Komisi IV dari FPG Syarfi Hutauruk dan Wowo Ibrahim dari FPDIP.
"Saya dipanggil sebagai saksi kasus Al Amin Nasution," kata Syarfi kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.
Sementara itu, menurut keterangan sumber di KPK, Wowo diperiksa sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hingga saat ini dalam kasus suap alih fungsi hutan Bintan baru menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi IV Al Amin Nasution dan Sekda Bintan Azirwan.
Sedangkan dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni anggota Komisi IV dari FPD Sarjan Tahir.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Bulyan: Itu uang terima kasih
- Dirut PT Pos akan dipanggil paksa Kejakgung
- Hasil sadapan telepon KPK bukti penyuapan
- Bambang bantah David kabur ke Hong Kong
- 'Pernyataan penasihat hukum Artalyta provokatif'