Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 12/05/2008 15:32 WIB
KPK periksa Burhanuddin Abdullah
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.indonesia): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah hari ini yang merupakan pertama kalinya pascapenahanan.
Burhanuddin mendatangi kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai mobil tahanan KPK tanpa berkomentar.
KPK menahan Burhanuddin sejak Kamis 10 April lalu di rutan Bareskrim Mabes Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ke sejumlah anggota DPR.
Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya menyatakan akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka Burhanuddin Abdullah ke tingkat penuntutan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. Dari pihak BI ada tiga orang yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Rusli Simandjuntak.
Sedangkan tersangka dari pihak DPR adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang kini Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Bulyan: Itu uang terima kasih
- Dirut PT Pos akan dipanggil paksa Kejakgung
- Hasil sadapan telepon KPK bukti penyuapan
- Bambang bantah David kabur ke Hong Kong
- 'Pernyataan penasihat hukum Artalyta provokatif'