Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Rabu, 14/05/2008 11:20 WIB
KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus tukar guling (ruilslag) bekas kantor Bupati Lombok Barat, hari ini.
Dua tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Iskandar dan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain.,
Izzet terlebih dulu mendatangi kantor KPK sekitar pukul 9.40 WIB dan berselang 10 menit kemudian Iskandar datang menyusul.
KPK telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka sejak Senin lalu. Rekanannya pun, yakni Direktur PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada KPK mengungkapkan kerugian negara dalam proyek tukar guling bekas kantor Bupati Lombok Barat itu ditaksir mencapai Rp17,9 miliar.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- RSUP Sanglah akan gugat hotel nakal
- 726 Advokat dilantik dan diambil sumpah
- Pelaku penyambungan jaringan air ditangkap
- Jatim waspadai penipuan pialang berjangka
- Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial