Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Rabu, 14/05/2008 11:20 WIB

KPK periksa 2 tersangka kasus ruilslag

oleh : Achmad Aris

 JAKARTA (bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus tukar guling (ruilslag) bekas kantor Bupati Lombok Barat, hari ini.

Dua tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Iskandar dan Direktur Utama  PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain.,

Izzet terlebih dulu mendatangi kantor KPK sekitar pukul 9.40 WIB dan berselang 10 menit kemudian Iskandar datang menyusul.

KPK telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka sejak Senin lalu. Rekanannya pun, yakni Direktur PT Varindo Lombok Inti Izzat Husain, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada KPK mengungkapkan kerugian negara dalam proyek tukar guling bekas kantor Bupati Lombok Barat itu ditaksir mencapai Rp17,9 miliar.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan
  • Dewan Gubernur BI belum bersikap
  • White & Case tangani kasus KBC
  • Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
  • Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
  • 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro

Komentar

Beri Komentar