Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 15/05/2008 14:37 WIB
MK tolak permohonan uji materi BPK
oleh : Ahmad Muhibbuddin
JAKARTA (Bisnis): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan BPK atas UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Keputusan tersebut muncul dalam sidang MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan 8 hakim agung yang lain. MK menyarankan agar dilakukan legal review oleh pemerintah dan DPR atas ketentuan yang menimbulkan pertentangan antara BPK dan Depkeu.
Untuk jangka pendek, terkait dengan pemeriksaan aparat pajak oleh BPK, MK menyarankan penggunaan memorandum of understanding antara BPK dan Depkeu.
"Tidak ada kemajuan," kata Ketua BPK Anwar Nasution mengomentari putusan MK ini. Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap melanjutkan MoU dengan BPK terkait dengan pemeriksaan aparat pajak. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- ICW temukan indikasi keterlibatan Aulia
- KPK diminta tak tebang pilih kasus dana BI
- Wapres: Kasus Munir sulit diselesaikan
- ICW: Pertemuan tertutup DPR-KPK langgar UU
- KY panggil hakim agung yang diongkosi Ayin