Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 15/05/2008 14:37 WIB

MK tolak permohonan uji materi BPK

oleh : Ahmad Muhibbuddin


JAKARTA (Bisnis): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan BPK atas UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Keputusan tersebut muncul dalam sidang MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan 8 hakim agung yang lain. MK menyarankan agar dilakukan legal review oleh pemerintah dan DPR atas ketentuan yang menimbulkan pertentangan antara BPK dan Depkeu.

Untuk jangka pendek, terkait dengan pemeriksaan aparat pajak oleh BPK, MK menyarankan penggunaan memorandum of understanding antara BPK dan Depkeu.

"Tidak ada kemajuan," kata Ketua BPK Anwar Nasution mengomentari putusan MK ini. Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap melanjutkan MoU dengan BPK terkait dengan pemeriksaan aparat pajak. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • KPK bantah eksepsi terdakwa Oey dan Rusli
  • KPK tuntut Artalyta 5 tahun penjara
  • DPD laporkan 6 kasus dugaan korupsi ke KPK
  • Surat bebas tugas pejabat Dephub diteken

Komentar

Beri Komentar