Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 15/05/2008 14:51 WIB

Al Amin & Djasit tolak diperiksa di KPK

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Badan Kehormatan (BK) DPR gagal memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Dua anggota DPR tersebut adalah anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan dan anggota Komisi VII Saleh Djasit terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemprov Riau.

Ketua BK DPR Irsyad Sudiro mengatakan keduanya menolak diperiksa BK dengan alasan tidak mau diperiksa di Gedung KPK.

"Kami beri waktu sampai tiga kali. Kalau masih menolak maka kami akan lansung ambil keputusan," tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Djasit dan Amin tidak terkait dengan unsur tindak pidananya, melainkan terkait pelanggaran etika anggota Dewan.

Menurut rencana, BK akan memeriksa empat anggota DPR yang ditahan KPK yakni Al Amin Nur Nasution, Saleh Djasit, Sarjan Tahir, dan Hamka Yandhu.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan
  • Dewan Gubernur BI belum bersikap
  • White & Case tangani kasus KBC
  • Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
  • Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
  • 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro
  • Lemhanas minta TNI tak lindungi prajurit bersalah

Komentar

Beri Komentar