Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 16/05/2008 16:10 WIB

Bupati Minahasa Utara Vonni A. Panambunan divonis 1,5 tahun

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan, terdakwa kasus korupsi proyek studi kelayakan (feasibility study) pembangunan Bandara Loa Kulo Kutai Kertanegara, satu tahun enam bulan penjara.
 
Selain itu majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan atau uang pengganti Rp4 miliar.
 
Putusan yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Moefri itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurangan, dan uang pengganti Rp 4,047 miliar.

Mendengar putusan tersebut ibu dari dua orang anak itu tersenyum dan menyatakan menerima putusan tersebut, padahal pada saat hakim membacakan putusan Vonnie sempat menangis.

"Puji Tuhan, itu sudah kehendak Tuhan, semua kehendak Tuhan," ujar Vonny seusai menjalani persidangan hari ini. (ln)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

#1 - ...

mengenai vonni panambunan saya tau sejauh apa bhubungannya dgn saukani .belum jadi bupati udah korupsi apalagi udah bupati pasti lebih gila lagi

indah - den haag @ 25/05/2008 - 06:10 WIB dari 83.87.163.194 (5357A3C2.cable.casema.nl)

Beri Komentar