Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 04/07/2008 18:06 WIB

Surat bebas tugas pejabat Dephub diteken

oleh : Fita Indah Maulani & Hendra Wibawa


JAKARTA (Bisnis.com): Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara menandatangani surat pembebasan tugas sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tansean P Malau dan ketua panitia tender Didik Suhartono.

Dirjen juga mengajukan saran kepada Menhub Jusman Syafii Djamal untuk segera membebastugaskan sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Djoni Algamar.

"Mereka dilepaskan dari jabatan stukturalnya untuk sementara untuk membantu mempercepat proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami menggunakan asas praduga tidak bersalah untuk seluruh pejabat tersebut," ujarnya hari ini.

Ketiga pejabat tersebut telah menerima undangan dari KPK untuk memberikan keterangan pada 8 Juli. Effendi hanya mendatangani pembebastugasan pejabat eselon dua, sementara untuk Djoni Algamar sebagai pejabat eselon empat keputusannya merupakan kewenangan Menhub. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar