Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 04/07/2008 18:06 WIB
Surat bebas tugas pejabat Dephub diteken
oleh : Fita Indah Maulani & Hendra Wibawa
JAKARTA (Bisnis.com): Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara menandatangani surat pembebasan tugas sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tansean P Malau dan ketua panitia tender Didik Suhartono.
Dirjen juga mengajukan saran kepada Menhub Jusman Syafii Djamal untuk segera membebastugaskan sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Djoni Algamar.
"Mereka dilepaskan dari jabatan stukturalnya untuk sementara untuk membantu mempercepat proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami menggunakan asas praduga tidak bersalah untuk seluruh pejabat tersebut," ujarnya hari ini.
Ketiga pejabat tersebut telah menerima undangan dari KPK untuk memberikan keterangan pada 8 Juli. Effendi hanya mendatangani pembebastugasan pejabat eselon dua, sementara untuk Djoni Algamar sebagai pejabat eselon empat keputusannya merupakan kewenangan Menhub. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan