Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 04/07/2008 18:31 WIB

DPD laporkan 6 kasus dugaan korupsi ke KPK

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (Bisnis.com): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui tim upaya pemberantasan korupsi melaporkan enam kasus dugaan korupsi di empat daerah ke KPK.

"Sebenarnya sejak tiga bulan lalu ada 14 pengaduan dari masyarakat, tetapi setelah diverifikasi laporan yang dinilai memadai untuk ditindaklanjuti KPK ada enam kasus," kata ketua tim upaya pemberantasan korupsi DPD Marwan Batubara di Gedung KPK Jakarta hari ini.

Kasus dugaan korupsi di empat derah itu pertama, di Kabupaten Tangerang Banten yaitu penyimpangan penyaluran Raskin dengan indikasi kerugian negara minimal Rp10,712 miliar dan penyimpangan dana APBD TA 2004/2007 dalam pembangunan Jalan Lingkar Selatan dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp28,769 miliar.
Kedua, di Provinsi Gorontalo yaitu penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan APBD TA 2006/2007 untuk kegiatan Persatuan Sepak Bola Gorontalo dengan indikasi kerugian negara minimal Rp2,650 miliar. Selain itu penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan APBD TA 2006/2007 kepada Hulodalangi Film Production dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Ketiga, di Provinsi Jatim yaitu dugaan penyimpangan dalam proyek Outsourcing CMS PT PLN (Persero) distribusi Jatim dengan indikasi kerugian negara Rp152,6 miliar. Sedangkan yang keempat, di Provinsi Maluku yaitu penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan dana bantuan korban konflik Maluku bagian dana 069 (belanja lain-lain) yang berasal dari pemprov Maluku dengan indikasi kerugian minimal Rp1,425 miliar. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan
  • Dewan Gubernur BI belum bersikap
  • White & Case tangani kasus KBC
  • Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
  • Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
  • 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro

Komentar

Beri Komentar