Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 07/07/2008 12:36 WIB
KPK tuntut Artalyta 5 tahun penjara
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Artalyta Suryani lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
Hal itu dibacakan tim JPU yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan perkara suap sebesar US$660.000 dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Tim JPU menyatakan Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan terkait proses penyelidikan kasus BLBI oleh tim BLBI Kejaksaan Agung. Artalyta dikenakan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UUNo. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa mengingat Artalyta selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PDI-P belum beri sanksi Agus Condro
- Lemhanas minta TNI tak lindungi prajurit bersalah
- KPK periksa alat berat Pemkot Depok
- Tim KPK geledah Dephut
- Pemberantasan korupsi jadi prioritas