Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 07/07/2008 12:36 WIB

KPK tuntut Artalyta 5 tahun penjara

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (Bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Artalyta Suryani lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.

Hal itu dibacakan tim JPU yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan perkara suap sebesar US$660.000 dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Tim JPU menyatakan Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan terkait proses penyelidikan kasus BLBI oleh tim BLBI Kejaksaan Agung. Artalyta dikenakan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UUNo. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa mengingat Artalyta selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Deplu tangani permohonan bebas anggota OPM
  • "Tegakkan hukum beri efek jera koruptor"
  • Presiden soroti kasus penembakan di Wamena
  • Pemerintah beri remisi 100 napi

Komentar

Beri Komentar