Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 07/07/2008 14:40 WIB

KPK bantah eksepsi terdakwa Oey dan Rusli

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (Bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada KPK membantah eksepsi atas dakwaan dari tim kuasa hukum terdakwa I Oey Hoey Tiong dan terdakwa II Rusli Simanjuntak.

"Dakwaan yang disusun jaksa KPK telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa," kata ketua tim jaksa Khaidir Ramli dalam persidangan perkara korupsi aliran dana BI dengan terdakwa I Oey dan terdakwa II Rusli di Pengadilan Tipikor hari ini.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan dakwaan JPU KPK cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dalam KUHAP. Menurut Khaidir, dakwaan yang diajukan JPU sudah sesuai prosedur KUHAP karena karena dalam pemeriksaannya kedua tersangka sudah didampingi pengacaranya.

Selain itu, Khaidir juga menyatakan membantah eksepsi yang menyatakan kedua terdakwa tidak terlibat langsung dalam persetujuan pencairan dana BI sebesar Rp100 miliar karena keduanya bukan anggota Dewan Gubernur BI.

Eksepsi yang menyatakan kedua terdakwa bukan terlibat langsung menyetujui aliran dana BI karena anggota Dewan Gubernur BI juga dibantah Khaidir. Eksepsi itu, lanjutnya, dinilai telah masuk ke pokok perkara. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial
  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan

Komentar

Beri Komentar