Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 07/07/2008 20:04 WIB

Trans TV dan Global TV diduga langgar UU Penyiaran

oleh : S. Hadysusanto

JAKARTA (Bisnis.com): Tiga acara stasiun televisi swasta Trans TV mendapat peringatan keras oleh KPI karena dinilai tidak sesuai orma kesopanan dan kesusilaan serta dianggap melanggar UU Penyiaran.

Program tersebut diantaranya Suami Suami Takut Isteri, Extravaganza dan Ngelenong Nyok. Pihak KPI telah melayangkan surat teguran kepada Trans TV agar segera memperbaikinya.

Menurut Yazirwan Uyun, anggota KPI Pusat, jika kenyataannya Trans TV belum melakukan perbaikan atas tiga program itu, maka pihaknya akan meminta tayangan tersebut dihentikan. Stasiun televisi itu, lanjut Yazirwan, sudah dua kali ditegur KPI terkait perubahan jam tayang dan teknis penyajian acara.

"Berikutnya kami akan menyerahkan masalah pelanggaran kepada pihak Kepolisian, jika surat teguran KPI tetap tidak diindahkan," kata mantan Dirut TVRI itu kepada wartawan.

Yazirwan menambahkan KPI juga menegur Global TV atas program bertajuk One Piece tayangan Senin-Jumat (08.30 dan 17.30) serta Sabtu-Minggu (08.30 dan 17.30) yang sarat kekerasan dan selalu sensual. Hasil penelitian KPI, katanya, tayangan tersebut seharusnya bukan kategori film untuk anak sekalipun genrenya animasi (kartun). Sebab dalam adegan secara ekspresif ditampilkan kekerasan dan penampilan wanita yang seksi.

Dia mengingatkan kategori tayangan bermasalah diantaranya pelecehan terhadap suatu kelompok masyarakat/individu dan sarat unsur kekerasan baik secara verbal maupun nonverbal (fisik dan psikologis). (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial
  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan

Komentar

Beri Komentar