Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Selasa, 08/07/2008 12:04 WIB

KPK akan periksa 5 pegawai Ditjen Hubla

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Sejumlah pegawai Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap mantan anggota Komisi V DPR dari FPBR Bulyan Royan.

"Lima pegawai Ditjen Perhubungan Laut akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubla U. Aris di Gedung KPK, hari ini.

Dia mengatakan beberapa pegawai Ditjen Hubla yang akan diperiksa a.l. Zulkifli, Ferdy Tristanto, Yuserizal, Agus Imantoro, dan Gunawan Parlindungan.

Pada 30 Juni lalu mantan anggota Komisi V DPR dari FPBR Bulyan Royan ditangkap tim penyelidik KPK di salah satu money changer di Plaza Senayan. Bulyan tertangkap tangan dengan barang bukti US$66.000 dan 5.500 euro.

Uang itu diduga diberikan Dedi Swarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, terkait proyek pengadaan kapal patroli Ditjen Hubla senilai Rp120 miliar.

Menurut pangakuan Dedi, dalam proyek itu setiap perusahaan pemenang tender diwajibkan membayar fee sebesar 8% dari total nilai kontrak kepada anggota DPR dan pejabat Ditjen Hubla.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar