Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Selasa, 08/07/2008 15:11 WIB
ICW: Pertemuan tertutup DPR-KPK langgar UU
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertemuan tertutup antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Juli lalu telah melanggar Undang-Undang.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam hal itu Komisi III DPR telah melanggar pasal 3 UU No. 30/2002 tentang KPK.
"Pasal itu menegaskan sifat dan kewenangan KPK yang independen dan tidak dapat diintervensi pihak lain," jelasnya di Sekretariat ICW Jakarta, hari ini.
Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR juga telah melanggar pasal 20 ayat (1) UU yang sama, di mana pasal itu mengatur secara jelas pertanggungjawaban KPK hanya dapat dilakukan secara terbuka.
Pada Kamis 3 Juli lalu, Komisi III DPR menggelar rapat dengan KPK yang baru pertama kalinya dilakukan secara tertutup. Alasannya, mekanisme itu sudah menjadi kesepakatan sewaktu rapat dengar pendapat sebelumnya.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Putusan kasasi MA soal Asian Agri ditunggu
- Urip divonis 20 tahun penjara
- 2 Mantan manager Bank Of China gelapkan US$485 juta
- Denny Indrayana jadi staf khusus Presiden
- Polling bisnis.com: Miranda diduga dipanggil KPK