Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Selasa, 08/07/2008 15:11 WIB

ICW: Pertemuan tertutup DPR-KPK langgar UU

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertemuan tertutup antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Juli lalu telah melanggar Undang-Undang.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam hal itu Komisi III DPR telah melanggar pasal 3 UU No. 30/2002 tentang KPK.

"Pasal itu menegaskan sifat dan kewenangan KPK yang independen dan tidak dapat diintervensi pihak lain," jelasnya di Sekretariat ICW Jakarta, hari ini.

Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR juga telah melanggar pasal 20 ayat (1) UU yang sama, di mana pasal itu mengatur secara jelas pertanggungjawaban KPK hanya dapat dilakukan secara terbuka.

Pada Kamis 3 Juli lalu, Komisi III DPR menggelar rapat dengan KPK yang baru pertama kalinya dilakukan secara tertutup. Alasannya, mekanisme itu sudah menjadi kesepakatan sewaktu rapat dengar pendapat sebelumnya.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial
  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan

Komentar

Beri Komentar