Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Selasa, 08/07/2008 17:40 WIB
KPK diminta tak tebang pilih kasus dana BI
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menangani kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR secara tuntas dan tidak tebang pilih.
Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengatakan dalam kasus korupsi aliran dana BI itu seharusnya KPK tidak hanya menetapkan lima tersangka.
"Sebagai dewan pengurus YPPI [Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia] sekaligus anggota Dewan Gubernur BI, Aulia Pohan seharusnya juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak sebatas dijadikan saksi," jelasnya kepada pers di kantor ICW hari ini.
Hingga kini dalam kasus itu, KPK baru menetapkan lima tersangka yaitu mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
Menurut Adnan, hanya dengan ditetapkannya lima tersangka itu mengindikasikan adanya praktik penghukuman terbatas pada aktor-aktor yang tidak memiliki proteksi politik atau kedekatan kekeluargaan dengan 'kalangan Istana'. "Padahal konsep penegakan hukum hanya mengenal prinsip imparsialitas. KPK harus tegas," pungkasnya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- RSUP Sanglah akan gugat hotel nakal
- 726 Advokat dilantik dan diambil sumpah
- Pelaku penyambungan jaringan air ditangkap
- Jatim waspadai penipuan pialang berjangka
- Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial