Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Selasa, 08/07/2008 17:40 WIB

KPK diminta tak tebang pilih kasus dana BI

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (Bisnis.com): Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menangani kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR secara tuntas dan tidak tebang pilih.

Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengatakan dalam kasus korupsi aliran dana BI itu seharusnya KPK tidak hanya menetapkan lima tersangka.

"Sebagai dewan pengurus YPPI [Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia] sekaligus anggota Dewan Gubernur BI, Aulia Pohan seharusnya juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak sebatas dijadikan saksi," jelasnya kepada pers di kantor ICW hari ini.

Hingga kini dalam kasus itu, KPK baru menetapkan lima tersangka yaitu mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.

Menurut Adnan, hanya dengan ditetapkannya lima tersangka itu mengindikasikan adanya praktik penghukuman terbatas pada aktor-aktor yang tidak memiliki proteksi politik atau kedekatan kekeluargaan dengan 'kalangan Istana'. "Padahal konsep penegakan hukum hanya mengenal prinsip imparsialitas. KPK harus tegas," pungkasnya. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan
  • Dewan Gubernur BI belum bersikap
  • White & Case tangani kasus KBC
  • Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
  • Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
  • 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro

Komentar

Beri Komentar