Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Selasa, 08/07/2008 19:15 WIB
ICW temukan indikasi keterlibatan Aulia
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): ICW menemukan indikasi kuat keterlibatan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dalam kasus aliran dana bank sentral Rp100 miliar kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
"Nama Aulia Pohan bahkan sampai 114 kali disebutkan dalam dakwaan [surat dakwaan Burhanuddin Abdullah]. Hanya beda tipis dengan penyebutan nama tersangka yakni 129," jelas peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada Bisnis di Jakarta hari ini.
Menurut dia, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan sangat berkaitan dengan sejauhmana seseorang terkait dengan sebuah perbuatan tindak pidana. "Baik sebagai pelaku utama atau yang menyuruh melakukan."
Terkait hal itu, papar dia, Aulia Pohan sangat kuat diindikasikan terlibat yaitu pertama, ikut merencanakan perbuatan terlihat dari keikutsertaannya dalam proses perencanaan pencairan dana BI.
Kedua, menyetujui dilakukannya perbuatan di mana Aulia Pohan termasuk anggota Dewan Gubernur BI sekaligus Dewan Pengawas YPPI. Sedangkan ketiga, mengkoordinasikan pelaksanaan perbuatan penggunaan.
Hingga kini dalam kasus itu, KPK baru menetapkan lima tersangka yaitu mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- KPK tetapkan Ranendra sebagai tersangka
- Nunun Dorodjatun diperiksa KPK
- Burhanuddin Abdullah dituntut 8 tahun penjara
- Jimly: Tugas saya di MK sudah selesai
- Mahfud: MK tidak akan goncang