Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Rabu, 16/07/2008 18:35 WIB
Departemen PU terima gugatan perdata
oleh : A. Dadan Muhanda
JAKARTA (bisnis.com): Departemen PU menerima gugatan secara perdata lantaran memutus kontrak perjanjian proyek jalan tol Padalarang-Ciranjang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan pihaknya akan memberikan kesaksian di pengadilan pada pekan depan terkait pemutusan kontrak tersebut.
"Saya akan menjadi saksi. Kami sebenarnya tidak ingin memutus proyek-proyek jalan tol jika investor memenuhi kewajibannya," katanya di sela-sela pelantikan pejabat eselon III Departemen PU hari ini
Departemen PU pada 28 Maret memutus kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Padalarang-Ciranjang dengan nilai Rp3,2 triliun dengan PT Bina Puri Nindya Cipta Karyatama.
Pemegang saham badan usaha (BU) jalan tol tersebut terdiri dari PT Bina Puri Holding yang merupakan perusahaan asal Malaysia (35%), PT Nindya Cipta Karyatama (33%) dan PT Mansurano Utama (32%).
Nurdin menjelaskan beberapa sebab pemutusan kontrak Ciranjang diantaranya investor belum menyerahkan jaminan pelaksanaan kontrak (performance bond) senilai 1% dari total nilai kontrak sejak perjanjian diteken pada 22 Juli 2007. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PDI-P belum beri sanksi Agus Condro
- Lemhanas minta TNI tak lindungi prajurit bersalah
- KPK periksa alat berat Pemkot Depok
- Tim KPK geledah Dephut
- Pemberantasan korupsi jadi prioritas