Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 17/07/2008 13:18 WIB

Djoni Algamar kembali diperiksa KPK

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur KPLP Dephub non aktif Djoni Algamar terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut Dephub.

"Kami datang untuk melanjutkan pemeriksaan dua hari lalu, untuk melengkapi data teknisnya. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubla Umar Aris di Gedung KPK, hari ini.

Djoni tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersamaan dengan kedatangan Umar, tetapi Djoni enggan untuk memberikan komentar kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota Komisi V dari FPBR Bulyan Royan dan Direktur PT Mina Bina Karya Perkasa Dedi Swarsono.

Menurut pengakuan Dedi, dalam proyek itu pihaknya (pengusaha) diwajibkan membayar fee masing-masing sebesar 7% - 8% dari nilai total kontrak kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Dephub.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Presiden senang indek korupsi terus membaik
  • Burhanudin akui dirinya bersalah
  • FBI investigasi 4 lembaga keuangan
  • Penambahan usia hakim berpotensi rusak kinerja

Komentar

Beri Komentar