Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 17/07/2008 13:18 WIB
Djoni Algamar kembali diperiksa KPK
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur KPLP Dephub non aktif Djoni Algamar terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut Dephub.
"Kami datang untuk melanjutkan pemeriksaan dua hari lalu, untuk melengkapi data teknisnya. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubla Umar Aris di Gedung KPK, hari ini.
Djoni tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersamaan dengan kedatangan Umar, tetapi Djoni enggan untuk memberikan komentar kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota Komisi V dari FPBR Bulyan Royan dan Direktur PT Mina Bina Karya Perkasa Dedi Swarsono.
Menurut pengakuan Dedi, dalam proyek itu pihaknya (pengusaha) diwajibkan membayar fee masing-masing sebesar 7% - 8% dari nilai total kontrak kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Dephub.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Jimly: Tugas saya di MK sudah selesai
- Mahfud: MK tidak akan goncang
- Astro ajukan klaim arbitrase terhadap Lippo
- DPR didesak segera sahkan revisi UU MA
- China tahan lagi 6 orang terkait kasus melamin