Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Kamis, 17/07/2008 13:35 WIB

Kasus BLBI dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara

oleh : Agust Supriadi

JAKARTA (Bisnis.com): Polri melimpahkan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk diselesaikan secara out of court (tidak melalui jalur hukum).

Kapolri Jendral Sutanto menjelaskan kasus BLBI tidak bisa diselesaikan secara hukum, untuk itu penanganannya diserahkan kepada PUPN. Menurut dia, PUPN berhak menerapkan upaya paksa badan (gijzeling) bagi sejumlah obligor nakal terkait BLBI.

"Dari PP [peraturan pemerintah] kan sudah menghitung berapa-berapa yang sudah dan harus dipenuhi, harus dikembalikan ke negara," ujar dia seusai rapat koordinasi dengan Plj. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Graha Sawala, hari ini.

Susanto menambahkan PUPN bisa menyerahkan berkas perkara kasus BLBI ke Kejagung untuk diselesaikan secara perdata bila tidak mampu. "Kalau PUPN dengan gijzeling tidak jalan, ya secara perdata. Karena kalau perdata bisa kena hukuman kurungan, itu upaya paksa juga." (er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro
  • Lemhanas minta TNI tak lindungi prajurit bersalah
  • KPK periksa alat berat Pemkot Depok
  • Tim KPK geledah Dephut
  • Pemberantasan korupsi jadi prioritas
  • Urip merasa dirinya bersalah
  • Ketua MA: Peradi dan KAI diminta rekonsiliasi
  • RS Jakarta gugat pemerintah soal Siloam Hospitals
  • Singapore Technologies Telemedia digugat Rp1 trilun

Komentar

Beri Komentar