Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Kamis, 17/07/2008 13:35 WIB
Kasus BLBI dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara
oleh : Agust Supriadi
JAKARTA (Bisnis.com): Polri melimpahkan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk diselesaikan secara out of court (tidak melalui jalur hukum).
Kapolri Jendral Sutanto menjelaskan kasus BLBI tidak bisa diselesaikan secara hukum, untuk itu penanganannya diserahkan kepada PUPN. Menurut dia, PUPN berhak menerapkan upaya paksa badan (gijzeling) bagi sejumlah obligor nakal terkait BLBI.
"Dari PP [peraturan pemerintah] kan sudah menghitung berapa-berapa yang sudah dan harus dipenuhi, harus dikembalikan ke negara," ujar dia seusai rapat koordinasi dengan Plj. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Graha Sawala, hari ini.
Susanto menambahkan PUPN bisa menyerahkan berkas perkara kasus BLBI ke Kejagung untuk diselesaikan secara perdata bila tidak mampu. "Kalau PUPN dengan gijzeling tidak jalan, ya secara perdata. Karena kalau perdata bisa kena hukuman kurungan, itu upaya paksa juga." (er)
bisnis.com
Berita Lain
- Dewan Gubernur BI belum bersikap
- White & Case tangani kasus KBC
- Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
- Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
- 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'