Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 18/07/2008 11:57 WIB

Pledoi Artalyta ditolak

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pembelaan dan dalil-dalil yang dikemukakan Artalyta Suryani dan penasihat hukumnya tidak dapat membantah fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan.
 
"Kami menyatakan tetap pada bukti-bukti dan pertimbangan hukum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa [Artalyta Suryani] yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan pada Senin 7 Juli 2008," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Replik diajukan oleh JPU menanggapi bantahan Artalyta dan penasihat hukumnya perihal pembuktian khusunya berkaitan dengan pemberian uang sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU No.20/2001 di mana menurut Artalyta pemberian uang tersebut sebagai pinjam-meminjam untuk kepentingan bisnis.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Artalyta Suryani dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan
  • Dewan Gubernur BI belum bersikap
  • White & Case tangani kasus KBC
  • Habib Rizieq didakwa menyebar permusuhan
  • Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara
  • 'Motif dendam Muchdi sesuai keterangan saksi'
  • PDI-P belum beri sanksi Agus Condro

Komentar

Beri Komentar