Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 18/07/2008 14:06 WIB

'Pernyataan penasihat hukum Artalyta provokatif'

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak secara tegas terhadap pernyataan tim penasihat hukum Artalyta Suryani yang menuduh KPK sengaja 'menyerang' institusi Kejaksaan Agung.

"Pernyataan tersebut bersifat provokatif yang bersumber dari pendapat pribadi dari tim penasihat hukum terdakwa [Artalyta Suryani]," kata anggota JPU Dwi Aries saat membacakan replik atas pledoi Artalyta dan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Menurut dia, tim penasihat hukum hanya mencoba mengalihkan perhatian peristiwa pidana yang dilakukan Artalyta dengan Urip Tri Gunawan menjadi persoalan lembaga yaitu KPK dengan Kejaksaan.

Pada persidangan sebelumnya, OC Kaligis, penasihat hukum Artalyta, terdakwa pemberi suap sebesar US$660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, menilai jaksa penuntut umum pada KPK telah melakukan pembunuhan karakter terhadap institusi Kejaksaan dan Kehakiman Indonesia.

Menurut Kaligis, hasil sadapan berupa rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Pidsus, sama sekali tidak membuktikan adanya perdagangan hukum antara kliennya dan kejaksaan. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial
  • Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
  • 'Kepala daerah jangan ragu laporkan pemerasan'
  • Tahanan kasus korupsi harus disamakan

Komentar

Beri Komentar