Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Jumat, 18/07/2008 15:27 WIB

Bambang bantah David kabur ke Hong Kong

oleh : S. Hadysusanto


JAKARTA (bisnis.com): Kuasa hukum terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya yaitu R. Bambang Suhartono dari kantor hukum Lontoh & Kailimang membantah spekulasi yang menyatakan kliennya akan melarikan diri ke Hong Kong setelah bebas bersyarat pada 16 Mei 2008 diesekusi oleh pihak Kejaksaan dan Lapas.

Menurut Bambang, kliennya berada di Hong Kong sejak 9 Juli 2008 untuk mendampingi ibu kandungnya yang tengah menjalani operasi mata di salah satu rumahsakit.

"Klien kami akan kembali hari ini sekitar pk 18.00. Artinya yang bersangkutan tidak benar melarikan diri seperti yang diberitakan banyak media massa belakangan ini. Kalau teman-teman wartawan ingin kepastian kedatangan David di Jakarta silakan menunggu di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Dia menjelaskan sesuai keputusan peninjauan kembali pada 16 Januari 2008 yang menyatakan bahwa David dihukum selama empat tahun dan denda Rp30 juta sudah dijalani dua pertiga dari masa hukuman tersebut. Hukuman yang sudah dijalani David itu sudah memenuhi syarat yang bersangkutan mendapat hak pembebasan bersyarat.

Itu sebabnya Ditjen Pas, Depkum dan HAM, mengeluarkan pembebasan bersyarat terhadap David. Surat pembebasan bersyarat, kata Bambang, pada 16 Mei dilakukan eksekusi dihadiri oleh pihak Kejari Jakbar dengan Ditjen Pas dan Kepala Rutan Salemba Jakpus.

"Eksekusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aneh kalau banyak pihak yang meramaikan bebas bersyarat David karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan sudah mengganti kerugian negara dari aset yang dimilikinya sekitar Rp3 triliun."

Bambang menambahkan pencekalan David habis sejak 11 Agustus 2005, sementara putusan PK keluar Januari 2008. Jadi sebenarnya ketika pencekalan itu David masih di dalam tahanan karena menunggu hasil PK. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Deplu tangani permohonan bebas anggota OPM
  • "Tegakkan hukum beri efek jera koruptor"
  • Presiden soroti kasus penembakan di Wamena
  • Pemerintah beri remisi 100 napi

Komentar

Beri Komentar