Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 18/07/2008 15:38 WIB
Hasil sadapan telepon KPK bukti penyuapan
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Jaksa penuntut umum pada KPK bersikukuh bahwa hasil sadapan telepon antara Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan menunjukkan adanya suatu tindak pidana penyuapan.
"Hasil penyadapan merupakan alat bukti yang legalitasnya didasarkan pada pasal 12 ayat 1 huruf a UU No.20/2001 dan telah diperlihatkan, dibacakan dan diperdengarkan di depan persidangan," kata anggota JPU Dwi Aries dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Menurut JPU, berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 20/2001 menunjukkan bahwa Artalyta adalah pelakunya yaitu penyuap aktif dan saksi Urip Tri Gunawan sebagai pelaku suap pasif.
Pada persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Artalyta menilai hasil sadapan yang diperdengarkan di persidangan tidak ada hubungannya dengan surat dakwaan maupun uraian perbuatan yang didalilkan oleh JPU atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- KPK tetapkan Ranendra sebagai tersangka
- Nunun Dorodjatun diperiksa KPK
- Burhanuddin Abdullah dituntut 8 tahun penjara
- Jimly: Tugas saya di MK sudah selesai
- Mahfud: MK tidak akan goncang