Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Jumat, 18/07/2008 17:03 WIB
Bulyan: Itu uang terima kasih
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Bulyan Royan, tersangka penerima suap terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Hubla Dephub, bersikukuh uang yang diterima US$66.000 dan 5.500 euro dari Dedi Swarsono, tersangka lain dalam kasus yang sama, adalah uang tanda terima kasih bukan suap.
"Itu bisa-bisanya dia saja. Itu uang terima kasih," tegas pengacara Bulyan Royan, Saprianto Refa, di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, kemungkinan uang tersebut diberikan oleh Dedi karena perusahaan milik Dedi, PT Bina Mina Karya Perkasa, menang dalam tender pengadaan kapal patroli itu. Namun dia menegaskan dalam permasalahan ini yang perlu digaris bawahi adalah pemberian itu bukan atas permintaan kliennya.
"Kalau ada peran dari pihak Komisi V, ini yang masih kami cermati, pemeriksaan KPK ke arah mana," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota Komisi V dari FPBR Bulyan Royan dan Direktur PT Mina Bina Karya Perkasa, Dedi Swarsono. Menurut pengakuan Dedi, dalam proyek itu pihaknya diwajibkan membayar fee masing-masing sebesar 7%-8% dari nilai total kontrak kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Dephub. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- 726 Advokat dilantik dan diambil sumpah
- Pelaku penyambungan jaringan air ditangkap
- Jatim waspadai penipuan pialang berjangka
- Koruptor bisa dikenakan sanksi kerja sosial
- Anwar serahkan tuduhan pemerasan ke KPK
Komentar
#1 - bravo KPK
apapun alasannya Bulyan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.. memangnya gaji jadi pejabat kurang? coba lihat disekeliling banyak rakyat yang merana karena tidak dapat pekerjaan.. orang yang rakus akan kekayaan akan hancur oleh kekayaan itu. Tuk KPK, jalan terus pantang menyerah..saya yakin banyak lagi pejabat yang seperti itu... bravo KPK
demang - Indonesia @ 18/07/2008 - 18:27 WIB dari 125.160.218.129 (129.subnet125-160-218.speedy.telkom.net.id)