Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 11/08/2008 15:59 WIB
Pemerintah beri remisi 100 napi
oleh : Ratna Ariyanti
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan memberikan remisi kepada sekitar 100 narapidana kecuali para terpidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang dihukum pada 2007 hingga sekarang.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan dasar pemberian remisi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. "Ada PP No.28/2006 yang mengatakan bahwa koruptor, illegal logging, teroris, narkotika, pengedar narkotika dia hanya dapat memperoleh remisi kalau sudah menjalani 1/3 hukuman," ujar Andi, saat ditemui setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, siang tadi.
Peraturan remisi baru ini tidak berlaku bagi narapidana yang dihukum sebelum 2007. "Kalau yang dihukum sebelum 2007 berlaku peraturan remisi yang lama. PP itu tidak berlaku surut. Bayangkan kalau sudah pernah dapat terus disetop. Melanggar hak asasi manusia," ujarnya.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan