Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 11/08/2008 15:59 WIB

Pemerintah beri remisi 100 napi

oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan memberikan remisi kepada sekitar 100 narapidana kecuali para terpidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi yang dihukum pada 2007 hingga sekarang.

Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan dasar pemberian remisi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. "Ada PP No.28/2006 yang mengatakan bahwa koruptor, illegal logging, teroris, narkotika, pengedar narkotika dia hanya dapat memperoleh remisi kalau sudah menjalani 1/3 hukuman," ujar Andi, saat ditemui setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, siang tadi.

Peraturan remisi baru ini tidak berlaku bagi narapidana yang dihukum sebelum 2007. "Kalau yang dihukum sebelum 2007 berlaku peraturan remisi yang lama. PP itu tidak berlaku surut. Bayangkan kalau sudah pernah dapat terus disetop. Melanggar hak asasi manusia," ujarnya.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar