Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum
Senin, 11/08/2008 19:18 WIB
Deplu tangani permohonan bebas anggota OPM
oleh : Ratna Ariyanti
JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kepada Menlu Hassan Wirajuda untuk menangani permasalahan terkait permohonan pembebasan dua anggota organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyebutkan Deplu sudah menindaklanjuti perihal permohonan pembebasan yang disampaikan melalui surat kepada Presiden Yudhoyono dan ditandatangani oleh 40 anggota Kongres Amerika Serikat. Hingga saat ini, tutur Sudi, Presiden belum menerima surat tersebut.
"Enggak ada suratnya. Suratnya seperti apa itu belum tahu kami," tutur Sudi seusai menghadap Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan hari ini.
Dia menambahkan Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk mengatur beragam hal di dalam negeri dan tidak berkenan bila pihak lain melakukan intervensi.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Menlu menyatakan akan segera membalas surat tersebut dan meminta pemerintah AS untuk menghormati keputusan hukum yang ada di Indonesia. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Hakim Tipikor telusuri peranan Paskah
- KPK temukan potensi korupsi di 33 KPPN
- Polling bisnis.com: Yusril jadi tersangka
- Majikan Nirmala Bonat diizinkan tahanan luar
- Aulia Pohan Cs ditahan