Bisnis Indonesia Online » Umum » Hukum


Senin, 11/08/2008 19:18 WIB

Deplu tangani permohonan bebas anggota OPM

oleh : Ratna Ariyanti


JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kepada Menlu Hassan Wirajuda untuk menangani permasalahan terkait permohonan pembebasan dua anggota organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyebutkan Deplu sudah menindaklanjuti perihal permohonan pembebasan yang disampaikan melalui surat kepada Presiden Yudhoyono dan ditandatangani oleh 40 anggota Kongres Amerika Serikat. Hingga saat ini, tutur Sudi, Presiden belum menerima surat tersebut.

"Enggak ada suratnya. Suratnya seperti apa itu belum tahu kami," tutur Sudi seusai menghadap Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan hari ini.

Dia menambahkan Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk mengatur beragam hal di dalam negeri dan tidak berkenan bila pihak lain melakukan intervensi.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Menlu menyatakan akan segera membalas surat tersebut dan meminta pemerintah AS untuk menghormati keputusan hukum yang ada di Indonesia. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Azwar dapat Rp120 juta terkait alih fungsi hutan
  • BPK-Polri sepakat paparkan hasil pemeriksaan
  • Mahfud bantah keterangan Yusril
  • Sidang Kaji vs Karsa dilanjutkan

Komentar

Beri Komentar